DETIKPANGAN.COM – Partai Buruh merespon cepat putusan Mahkamah Kontitusi (MK) terkait penghapusan ketentuan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden atau Presidential Threshold.
Menanggapi putusan MK tersebut, Partai Buruh dijadwalkan akan menggelar Rapat Kerja Nasional (Rakernas) pada 10 hingga 12 Februari 2025 yang akan datang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam Rakernas Partai Buruh pada bulan Februari mendatang tersebut akan dibahas tentang calon presiden dan wakil presiden untuk Pemilihan Presiden (Pilpres) 2029.
Keterangan tersebut disampaikan oleh Sekjen Partai Buruh Ferri Nuzarli dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta Pusat, 3 Januari 2025.
“Kita lakukan (Rakernas) tanggal 10 hingga 12 Februari. Kami akan putuskan calon presiden dan wakil presiden dari Partai Buruh,” ungkap Ferri pada para wartawan.
Ferri Nurzali juga menyebut bahwa calon yang akan diusung berasal dari intern partainya.
“Tentunya kami akan mencalonkan dari internal Partai Buruh,” lanjutnya.
Menurutnya, Rakernas tersebut rencananya akan diikuti oleh seluruh pengurus Partai Buruh, dari mulai tingkat Kabupaten atau Kota hingga Provinsi yang ada di Indonesia.
Dalam komentarnya, Sekjen Partai Buruh Ferri Nuzarli menyambut baik putusan MK terkait ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden, yang dinilai menjadi harapan yang didambakan oleh banyak pihak termasuk kaum buruh, nelayan, dan petani.