DETIKPANGAN.COM – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyambut baik turunnya biaya haji menjadi Rp55 juta, namun demikian pihaknya mengingatkan agar pemerintah tetap memperhatikan kualitas konsumsi dan akomodasi bagi para jemaah.
Hal tersebut diungkapkan oleh Sekjen MUI, Amirsyah, dalam keterangannya pada 6 Januari 2025 pada wartawan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Harus menjaga kualitas transformasi, pelayanan haji baik dari segi jarak maupun akomodasi dan konsumsi,” ujar Sekjen MUI, Amirsyah.
“Ya layanan yang berkualitas, Semboyan murah, terjangkau, berkualitas,” lanjutnya kembali menegaskan.
Perwakilan dari MUI tersebut juga berharap agar kiranya para pembimbing haji memberikan pelayanan terbaiknya untuk para jemaah.
“Pembimbing haji yang mampu memberikan pelayanan terbaik bagi jemaah haji sebagai tamu Allah sehingga jemaah haji memperoleh haji mabrur,” tuturnya.
Diketahui, Panja Haji DPR dan pemerintah telah menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun 2025, DPR dan pememerintah telah sepakat Bipih setoran jemaah sebesar Rp 55.431.750.
Putusan terkait Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji tersebut diambil dalam rapat di Gedung DPR RI, Jakarta, 6 Januari 2025.
Turut hadir dalam rapat panja tersebut Menteri Agama Nasaruddin umar, Wamenag Romo Syafi’i dan juga Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kemenag, Hilman Latief.