Site icon Detik Pangan

Harga Pupuk Tembus Rp300 Ribu per Kwintal di NTB, Wamentan Sudaryono Langsung Berikan Solusi

DETIKPANGAN.COM, Lombok Tengah – Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) RI, Sudaryono merespons keluhan petani di Nusa Tenggara Barat (NTB) terkait tingginya harga pupuk, seperti yang terjadi di Kabupaten Lombok Tengah, di mana harga pupuk mencapai Rp300 ribu per kwintal atau per 100 kg.

Kondisi harga pupuk yang tinggi di NTB itu terungkap saat Wamentan Sudaryono melakukan tanam raya padi varietas unggul Gadjah Mada Gogo Rancah (Gamagora) 7 bersama Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) di Desa Pengembur, Kecamatan Punjut, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, pada Senin 6 Januari 2025 kemarin.

Wamentan Sudaryono atau yang akrab disapa Mas Dar ini meminta PT Pupuk Indonesia untuk segera menelusuri masalah ini, dengan harapan petani tidak membeli pupuk di atas harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.

“Yang paling mahal disini berapa? Rp 300 ribu per 1 kwintal? Berarti Rp 150 ribu per sak. Nah, disini sudah ada direksi dari PT Pupuk Indonesia, InsyaAllah hari ini masalah pupuk di NTB selesai,” Tegas Wamentan Sudaryono dalam keterangannya, Rabu (8/1/2025).

Wamentan Sudaryono mengungkapkan, bahwa permasalahan yang dihadapi para petani untuk menuju swasembada pangan selama ini salah satunya adalah persoalan pupuk.

Karena itu Ia mengungkapkan, bahwa per 1 Januari 2025, pemerintah dalam hal ini Kementerian Pertanian resmi menetapkan harga eceran tertinggi (HET) pupuk bersubsidi sebesar Rp 2.250 per kilogram (kg) untuk pupuk urea, pupuk NPK Rp 2.300 per kg, pupuk NPK untuk kakao Rp 3.300 per kg, serta pupuk organik Rp 800 per kg.

“Kalau ditanya ke petani-petani permasalahan di pertanian, selalu jawabnya pupuk. Harga pupuk di pengecer itu harga Rp 115.000 per sak isi 50 kg, jadi kenapa ada praktik harga lebih mahal? Biasanya dibebankan ongkos kirim, makanya ada yang harganya Rp 150.000. Jadi kios sudah benar menjual Rp 115.000, hanya ada variasi ongkos kirim dan juga kontribusi kepada iuran kelompok,” Ungkap Wamentan Sudaryono.

Wamentan Sudaryono mengungkapkan bahwa sejak 1 Januari 2025, sistem distribusi pupuk telah diperbaiki agar lebih efisien dan langsung ke petani. Tahun lalu ia mengungkapkan, penyaluran pupuk itu dilakukan secara berjenjang, sehingga membutuhkan waktu yang lama. Namun sekarang ini pemerintah telah memangkas 145 terkait distribusi pupuk. Dan saat ini distribusi pupuk tersebut langsung disalurkan dari PT Pupuk Indonesia ke pengecer dan gapoktan.

“Dan prestasinya, kebutuhan pupuk tahun 2025 itu oleh Kementan sudah kita serahkan daftar penerima pupuk subsidi di seluruh Indonesia kepada Pupuk Indonesia per desember 2024 lalu,” Imbuhnya.

Dengan adanya penyederhanaan aturan, distribusi pupuk kini dapat berjalan lebih cepat, tanpa kendala seperti tahun-tahun sebelumnya yang memerlukan waktu berbulan-bulan untuk penyaluran. Hal ini menurut Wamentan Sudaryono sebagai salah satu upaya untuk mewujudkan swasembada pangan nasional.

“Tidak ada permasalahan terkait pupuk di tahun 2025 ini. Layanan kios untuk-untuk distribusi pupuk ke petani berjalan dengan baik. Ini kenapa semangatnya sama, sehingga aturan-aturan terkait penyaluran pupuk juga dipangkas,” ujarnya.

Selain itu, Wamentan Sudaryono juga memastikan bahwa kebutuhan pupuk untuk 2025 sudah dipastikan aman. Melalui Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor 644/KPTS/SR.310/M.11/2024, pemerintah menetapkan alokasi pupuk subsidi untuk tahun 2025 sebesar 9,5 juta ton. Alokasi tersebut terbagi menjadi Urea 4,6 juta ton, NPK 4,2 juta ton, NPK Kakao 147.798 ton, dan Organik 500.000 ton.

“Di tahun 2025, di era Pak Prabowo sekarang ini, kuotanya bukan kuota anggaran, tapi kuota volume pupuk. Sehingga fluktuasi harga bahan baku tidak masalah karena sudah dipatok volume pupuknya 9,5 juta ton. Sehingga harusnya tidak ada masalah,” ungkapnya.

Wamentan Sudaryono menjelaskan, distribusi pupuk subsidi ini diperuntukkan bagi petani yang terdaftar dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) dengan subsektor tanaman pangan (padi, jagung, kedelai), hortikultura (cabai, bawang merah, bawang putih), serta perkebunan (tebu rakyat, kakao, kopi).

Selain itu, ketentuan lainnya memiliki luas lahan maksimal 2 hektar, termasuk petani yang tergabung dalam Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) atau Perhutanan Sosial.

“Kita buka laporan dari penyuluh-penyuluh pertanian kita. Kita juga buka apa layanan pengaduan kalau ada persoalan di lapangan,” tuturnya.

Wementan Sudaryono menegaskan bahwa pemerintah juga berkomitmen untuk terus memantau dan memastikan penyaluran pupuk berjalan lancar, serta membuka saluran pengaduan bagi petani yang mengalami masalah di lapangan.

Exit mobile version