DETIKPANGAN.COM, JAKARTA — Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menyebut Presiden Prabowo belum puas dengan capaian penurunan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2025 yang telah disepakati antara DPR dengan Pemerintah.
Presiden Prabowo juga berharap agar ongkos yang dibayarkan calon jemaah haji bisa diturunkan. Penurunan ditargetkan bisa dilakukan pada tahun mendatang. Sebab, biaya haji untuk tahun ini sudah diputuskan bersama antara DPR dan pemerintah, yakni Rp 89,4 juta, menurun dibandingkan tahun lalu, yakni Rp 93,2 juta.
Akan tetapi, ongkos yang dibayarkan oleh calon jemaah tahun ini rata-rata Rp 55,4 juta atau sekitar 62 persen dari total biaya haji. Ongkos haji tahun ini pun menurun dibandingkan tahun lalu sebesar Rp 56 juta. Sementara sisanya sebesar Rp 33,9 juta atau 38 persen dialokasikan dari nilai manfaat.
”Kelihatannya Pak Presiden masih belum puas, masih ingin di bawah itu. Mungkin tidak di periode ini karena sudah ada keputusan,” ucap Marwan, Kamis (8/1/2024).
Di sisi lain, DPR dan pemerintah sepakat agar layanan haji terus ditingkatkan. Penurunan ongkos haji tidak boleh membuat layanan yang diberikan untuk jemaah justru menurun. Layanan saat keberangkatan, aktivitas di Arab Saudi, hingga kembali ke Tanah Air harus dipastikan optimal.
Marwan menegaskan, saat ini Pemerintah Arab Saudi tidak memberlakukan pembatasan usia untuk jemaah haji 2025. Pemerintah Indonesia belum mendapat pemberitahuan resmi terkait wacana pembatasan usia maksimal 90 tahun.
DPR juga telah meminta Menteri Agama Nasaruddin Umar untuk melobi Pemerintah Arab Saudi agar tidak memberlakukan pembatasan usia. Hal itu karena sebagian jemaah Indonesia sudah berusia lanjut usia mengingat banyak jemaah yang baru mendaftar dan mendapatkan kesempatan saat usia tua.
”Kami berkeyakinan bahwa pihak Saudi belum akan menerapkan itu karena secara tersurat belum ada. Ini hanya berita embusan anginlah,” kata Marwan.
Secara rinci, perjuangan DPR menurunkan Biaya Haji 2025 dibandingkan Biaya Haji 2024 sebagai berikut. Diketahui, Bipih merupakan biaya haji yang ditanggung oleh masing-masing jemaah, sedangkan Nilai Manfaat merupakan biaya haji yang ditanggung oleh Pemerintah yang dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). (*)