DETIKPANGAN.COM – Politisi PDIP yang juga mantan Komisaris Utama Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama atau lebih dikenal dengan nama Ahok. Menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, 9 Januari 2025.

Ahok diperiksa KPK mulai pukul 11.14 WIB hingga 12.35 WIB sebagai saksi dalam kasus pengadaan Liqufield Nafural Gas (LNG) di Pertamina periode tahun 2011-2014.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut pengakuannya pada awak media usai diperiksa, Ahok menyebut bahwa dirinya sebelumnya pernah diperiksa dalam kasus tersebut.

“Kan udah pernah diperiksa, makanya tadi lebih cepat,” ujar mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut.

Ia juga menjelaskan bahwa kasus tersebut diduga terjadi tidak semua di masa kepemimpinannya.

“Ini kasus LNG bukan di zaman saya semua, cuma kita yang temukan waktu zaman saya jadi Komut,” terangnya.

Diketahui, dalam kasus tersebut mantan Direktur Utama (Dirut) Pertamina, Karen Agustiawan, telah mendapat vonis 9 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan karena terbukti melakukan tidak pidana korusi dalam pengadaan gas alam cair (LNG).

Karen bersama Yenni dan Hari dinilai terbukti memperkaya diri dan korporasi, adapun kerugian negara mencakup pengayaan pribadi Karen senilai Rp1,09 miliar dan USD 104 ribu.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut 11 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Usai Karen mendapat vonis, KPK terus mendalami dugaan peran pihak lain dalam kasus pengadaan LNG tersebut.