Detikpangan.com – Sritex Group yang mencakup beberapa anak usahanya dinyatakan pailit, ribuan karyawan perusahaan tekstil tersebut harus rela di PHK.
Semua aset perusahaan PT Sritex yang tersisa harus dijual untuk dapat melunasi seluruh kewajiban pada pihak kreditur.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
PT Sritex dinyatakan pailit berdasarkan putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Semarang tertanggal 21 Oktober juncto putusan kasasi Mahkamah Agung tertanggal 18 Desember 2024 lalu.
Perusahaan tekstil yang sempat menjadi kebanggaan Indonesia tersebut menanggung utang yang sangat menggunung.
Utang yang dimiliki perusahaan tekstil tersebut terlampau besar untuk dilunasi saat pendapatan perusahaan tengah limbung selama beberapa waktu terakhir.
Sritex tercatat harus menanggung utang yang menggunung sebesar 1,597 miliar dollar Amerika Serikat atau sekitar Rp 25 triliun.
Jumlah aset perusahaan Sritex jauh lebih kecil dibandingkan kewajibannya, yang hanya Rp 9,65 triliun.
Kondisi kesulitan keuangan tersebut dipeparah pula dengan kinerja penjualan perusahaan tersebut yang kian merosot.
Dalam catatan Laporan Keuangan Konsolidasi Interim 30 Juni 2024 yang dirilis situs resmi perseroan, operasional Sritex pun boncos, karena adanya beban yang lebih besar dibandingkan penjualannya.