Detikpangan.com, Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengapresiasi langkah reformasi distribusi pupuk subsidi yang dilakukan Kementerian Pertanian (Kementan), yang dinilai berhasil meningkatkan produktivitas petani dan mendongkrak kinerja produksi beras nasional sepanjang tahun 2024-2025.
Menurut Sri Mulyani, kebijakan penyaluran pupuk subsidi yang dilakukan lebih dini dan tepat sasaran, ditopang oleh penyederhanaan regulasi oleh Kementan, telah berdampak signifikan terhadap keberhasilan musim tanam dan panen tahun ini. Hal itu disampaikan dalam konferensi pers APBN Kita edisi April 2025 di Jakarta, Rabu (30/4).
“Tahun ini musim tanam berjalan baik, subsidi pupuk dilakukan secara sangat dini dan dengan reform distribusi pupuk oleh Kementerian Pertanian, petani bisa mendapat pupuk lebih cepat. Ini yang menyebabkan kenapa banyak panen sangat bagus,” jelas Menkeu.
Capaian ini diperkuat oleh lonjakan serapan beras Perum Bulog yang mencapai 1,3 juta ton hanya dalam satu bulan—angka yang melampaui rata-rata serapan tahunan selama tujuh tahun terakhir. Di sisi lain, data BPS memproyeksi produksi gabah nasional menembus 13,9 juta ton per April 2025.
Pada kesempatan terpisah, Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menegaskan bahwa keberhasilan ini tak lepas dari reformasi regulasi pupuk yang telah memangkas 145 aturan dan persetujuan lintas kementerian hingga kepala daerah. Kini, kebijakan baru yang dirumuskan dalam bentuk Perpres dan Inpres memangkas birokrasi menjadi hanya melibatkan Kementan, PT Pupuk Indonesia, dan Gapoktan atau pengecer.
“Hasilnya, tanggal 1 Januari pukul 00.00 lewat 2 detik, petani sudah tebus pupuk. Volume distribusi Januari yang biasanya 300 ribu ton, naik dua kali lipat jadi 630 ribu ton,” ungkap Mentan Amran.
Dengan cadangan beras nasional di gudang Bulog yang kini menyentuh di atas 3,4 juta ton—tertinggi dalam 23 tahun terakhir—kebijakan percepatan dan penyederhanaan subsidi pupuk dinilai berhasil menempatkan Indonesia sebagai salah satu negara paling produktif di dunia dalam sektor pangan. (*)