Detikpangan.com – Kabar mengenai fasilitas olahraga padel yang masuk dalam daftar objek pajak dengan tarif sebesar 10 persen, mendapat tanggapan dari Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo.

Dalam komentarnya, Menpora Dito Ariotedjo menjelaskan bahwa pajak fasilitas olahraga padel yang dimaksud masuk ke pemerintah daerah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Setahu saya itu kan pemerintah daerah ya, dan sepahaman saya 10 persen itu justru memasukan padel resmi masuk ke pajak olahraga yang 10 persen.” ungkap Menpora, 13 Juli 2025, di Jakarta Selatan.

Menurutnya, pemerintah memiliki hak untuk mengambil kontribusi dari setiap potensi ekonomi dalam jenis usaha.

“Karena bagaimanapun setiap ada potensi ekonomi dalam suatu jenis usaha memang pemerintah memiliki hak untuk mengambil kontribusi,” lanjutnya.

Dito menilai tarif 10 persen adalah jumlah yang paling rendah, dan adanya penerapan pajak terhadap fasilitas olahraga tersebut dianggapnya memiliki tujuan baik.

“Mungkin dengan 10 persen itu angka yang paling rendah di peraturan pajak kita. Jadi ya ini justru mengamankan para peggiat usaha yang ingin membangun lapangan padel,” tuturnya.

Kabar masuknya olahraga padel dalam daftar objek pajak, turut ditanggapi pihak Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.

Dalam akun resmi media X nya @DitjenPajakRI, dijelaskan bahwa lapangan padel dikategorikan sebagai Jasa Kesenian dan Hiburan.

Dengan kategori tersebut penarikan pajaknya mengacu pada keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Nomor 257 Tahun 2025.

“Main padel kena pajak? Iya, tapi pajak daerah,” tulis akun X @DitjenPajakRI.

Diketahui, saat ini olahraga padel banyak diminati oleh sejumlah masyarakat kalangan atas, termasuk sejumlah artis di tanah air.