Detikpangan.com – Sekretaris Jenderal (Sekjen) PSSI, Yunus Nusi. Dalam pernyataanya yang disampaikan pada 13 Agustus 2025. Mengatakan bahwa pemutaran lagu-lagu nasional termasuk lagu kebangsaan Indonesia Raya di stadion atau lapangan pertandingan tidak seharusnya dikaitkan dengan royalti, namun dijadikan sebagai perekat dan pembangkit semangat para pemain dan suporter.

“Lagu-lagu kebangsaan ini menjadi perekat dan pembangkit nasionalisme, sekaligus memicu rasa patriotisme bagi anak bangsa ketika menyanyikannya,” ujar Sekjen PSSI Yunus Nusi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sekjen PSSI tersebut menyinggung pengaruh besar sebuah lagu nasional yang dibawakan menjelang pertandingan dimulai, yang dapat ‘membakar’ semangat para pemain dan menumbuhkan rasa cinta terhadap bangsa dan negara.

“Menggema di Stadion GBK dengan puluhan ribu suporter menyanyikan lagu (kebangsaan), ada yang merinding bahkan ada yang menangis, itulah nilai-nilai yang terkandung dalam lagu kebangsaan,” lanjutnya.

Yunus berkeyakinan para pencipta lagu nasional yang turut biasa dinyanyikan menjelang pertandingan olahraga, tidak mempermasalahkan terkait keuntungan finansial dari royalti.

“Pencipta lagu dengan ikhlas mempersembahkan dan menciptakannya di tengah perjuangan bangsa,” tuturnya.

“Kami yakin tidak pernah terbesit di benak pencipta lagu tersebut, kelak harus dibayar bila setiap individu atau elemen manapun yang menyanyikannya,” kata Yunus.

Ia melihat bahwa para pencipta lagu nasional berbeda dengan pencipta lagu komersial lainnya. Karya yang dihasilkan sebagai menumbuhkan semangat perjuangan yang ditujukan untuk bangsa dan negara, tanpa fokus mengharapkan materi.

Yunus berharap polemik terkait royali saat ini dapat diselesaikan, hingga tidak membuat kegaduhan publik dan kekhawatiran dalam menikmati karya musik.

Pernyataan yang disampaikan pihak PSSI tersebut merespon polemik yang menyebut bahwa Timnas Indonesia diharuskan membayar royalti pemutaran lagu nasional yang biasa dinyanyikan setiap Timnas Garuda bertanding.

Polemik tersebut muncul pasca pihak Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) sempat menyatakan bahwa lagu kebangsaan Indonesia Raya dalam konteks pertunjukan komersial diharuskan membayar royalti.

Namun demikian, belakangan Komisioner LMKN Bidang Kolekting dan Lisensi, Yessi Kurniawan. Menyampaikan klarifikasi menjelaskan bahwa lagu Indonesia Raya telah berstatus “Public Domain” hingga tidak adanya perlindungan hak cipta atas karya lagu tersebut.

Diketahui beberapa lagu nasional yang kerap dinyanyikan dalam pertandingan sepak bola di Indonesia yakni Indonesia, Tanah Airku, dan Indonesia Pusaka.