Detikpangan.com – Dalam pidato Rancangan Undang-Undang APBN 2026 dan Nota Keuangan di Gedung DPR RI, Kompleks Parlemen, Jakarta, 15 Agustus 2025. Presiden Prabowo memastikan tantiem komisaris dan direksi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dihapus.
Terkait hal tersebut, Presiden dengan tegas meminta jajaran direksi dan komisaris BUMN mundur jika tidak sepaham dengan penghapusan tantiem yang dimaksud. Prabowo melihat bahwa tantiem hanya sebagai upaya untuk meraup keuntungan semata.
Tantiem sendiri adalah bagian keuntungan perusahaan yang dihadiahkan pada karyawan. Sementara menurut Peraturan Menteri BUMN Nomor 2 Tahun 2009, tantiem adalah penghargaan tahunan bagi anggota direksi, dewan komisaris atau dewan pengawas BUMN apabila perusahaan meraih laba.
Sebelumnya, Presiden melihat adanya komisaris yang hanya mengikuti rapat hanya satu bulan sekali, namun menerima tantiem hingga puluhan miliar.
Presiden juga mengaku telah menyampaikan pada Danantara, terkait tidak perlunya tantiem yang dinilai hanya sebagai akal-akalan semata.
“Saya juga telah perintahkan ke Danantara, direksi pun tidak perlu tantiem kalau rugi dan untungnya harus untung banar, jangan untung akal-akalan,” ungkap presiden.
Arahan dari Presiden Prabowo tersebut mendapat tanggapan dari Wakil Menteri Pertanian yang juga Komisaris Utama PT Pupuk Indonesia, Sudaryono.
Dalam komentarnya, Sudaryono mengklaim setuju dengan apa yang disampakan oleh Presiden RI saat ini tersebut, Wamentan RI tersebut berpendapat bahwa direksi dan komisaris BUMN tidak perlu menerima tantiem.
Sudaryono menerangkan bahwa penunjukan sebagai direksi atau komisaris baginya adalah bentuk pengabdian. Dengan tegas ia mengatakan bahwa seseorang tidak perlu menjadi pejabat untuk mendapatkan keuntungan dari sebuah jabatan di BUMN.
“Setuju, tantiem enggak perlu. Kita ini pengabdian. Kalau tidak mau, ya berhenti,” ujar Wamentan Sudaryono, 15 Agustus 2025, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat.
“Kita ini mengabdi, kalau mau kaya nggak usah jadi pejabat, mau kaya jadi pengusaha,” tegas Wamentan Sudaryono.