Detikpangan.com, Jakarta – PT Pupuk Indonesia (Persero) menyatakan kesiapannya untuk menerapkan mekanisme baru dalam penyaluran pupuk bersubsidi. Hal ini disampaikan sebagai respons terhadap berlakunya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 6 Tahun 2025 dan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 15 Tahun 2025.
Senior Manager Regional 2A Pupuk Indonesia, Antonius Yudhi Kristyanto, menegaskan komitmen perusahaan untuk memastikan efisiensi dan ketepatan sasaran hingga ke tangan petani.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pupuk Indonesia Grup siap sepenuhnya menjalankan mekanisme baru penyaluran pupuk bersubsidi,” ujar Antonius Yudhi Kristyanto kepada wartawan Selasa (19/8/2025).
Di bawah aturan baru, petani terdaftar kini bisa menebus pupuk bersubsidi langsung di Titik Serah, yang mencakup Pengecer, Gapoktan, Kelompok Budidaya Ikan (Pokdakan), dan Koperasi.
Kehadiran koperasi berfungsi melengkapi Titik Serah yang sudah ada. Pupuk Indonesia kini bertanggung jawab penuh atas seluruh proses penyaluran hingga ke petani.
Untuk memastikan kelancaran proses, perusahaan akan memantau penyaluran dari hulu ke hilir. Sistem digitalisasi yang komprehensif akan diperkuat, lengkap dengan fitur pemesanan, target layanan, hingga verifikasi akhir dengan foto petani penerima.
Antonius meyakini bahwa skema baru ini akan menjadi tonggak penting untuk meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan petani, sekaligus memajukan sektor pertanian nasional.
“Inisiatif ini adalah langkah krusial yang akan membawa kita semakin dekat pada pencapaian target swasembada beras di tahun 2028,” katanya.
Sekretaris Dinas Pertanian Kabupaten Tasikmalaya, Aneu Susana, menyambut baik sosialisasi ini, berharap masalah pupuk di lapangan bisa teratasi dan pupuk bersubsidi dapat tersalurkan sesuai dengan prinsip 7 Tepat, terutama tepat sasaran.