Detikpangan.com – Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir menyampaikan klarifikasi terkait informasi yang menjadi sorotan publik yang menyebutkan bahwa tunjangan beras untuk anggota DPR mengalami kenaikan menjadi Rp 12 juta per bulan.
Dalam klarifikasinya, Adies Kadir menerangkan bahwa tunjangan beras tidak mengalami kenaikan, dan data yang disampaikan sebelumnya adalah keliru, yang benar adalah tunjangan beras untuk anggota DPR sebesar Rp 200 ribu per bulan bukan Rp 12 juta per bulan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Tunjangan beras itu tidak ada kenaikan sejak tahun 2010, itu sebesar Rp 200 ribu kurang lebih per bulan.” ungkap Adies di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, 20 Agustus 2025.
“Bukan Rp 12 juta per bulan, jadi itu saja yang ingin saya klarifikasi,” lanjut Adies Kadir pada wartawan.
Selain beras ia juga menyampaikan klarifikasi terkait tunjangan bensin untuk anggota wakil rakyat, yang sebelumnya disebutkan Rp 7 juta per bulan yang harusnya Rp 3 juta per bulan.
Adies juga menjelaskan bahwa gaji pokok anggota DPR tidak mengalami kenaikan, namun ia membenarkan bahwa anggota DPR saat ini mendapatkan tunjangan perumahan karena tidak ada lagi rumah dinas.
“Saya sampaikan tidak ada kenaikan gaji, yang ada memang hanya tunjangan perumahan yang sudah dianggarkan sejak tahun lalu, itu karena rumah dinas dialihfungsikan oleh Sekretariat Negara,” sambungnya.
Ia berharap klarifikasinya tersebut dapat memberikan penjelasan pada masyarakat, hingga tidak menimbulkan polemik.
“Jadi anggota yang baru tidak mendapat lagi rumah dinas dan diberikan tunjangan perumahan. Jadi itu klarifikasi saya, semoga ini tidak menimbulkan polemik di masyarakat,” tegasnya.
Sebelumnya, dalam kesempatan wawancara bersama awak media pada 19 Agustus 2025. Adies Kadir mengatakan bahwa anggota DPR mendapatkan sejumlah kenaikan tunjangan, seperti tunjangan beras, bensin, dan rumah.
“Tunjangan-tunjangan beras kami cuma dapat Rp 12 juta dan ada kenaikan sedikit dari 10 kalau tidak salah,” kata Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir.