Detikpangan.com, Yogyakarta — PT Pupuk Indonesia (Persero) mulai menerapkan petunjuk teknis (juknis) baru penyaluran pupuk bersubsidi sesuai Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 15 Tahun 2025. Kebijakan ini merupakan turunan dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi.
Senior Vice President (SVP) Strategi Penjualan & Pelayanan Pelanggan Pupuk Indonesia, Deni Dwiguna Sulaeman, menjelaskan perubahan utama dalam regulasi ini adalah mekanisme penebusan pupuk bersubsidi dilakukan langsung di Penerima Pupuk di Titik Serah (PPTS). Titik serah meliputi kios pengecer, gabungan kelompok tani (gapoktan), kelompok budidaya ikan (pokdakan), dan koperasi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Keberadaan koperasi bukan mengganti kios, tetapi melengkapi titik serah agar distribusi semakin merata,” kata Deni dalam acara Sosialisasi Akbar Penerima Pupuk Bersubsidi pada Titik Serah di Gunungkidul, DIY.
Untuk mendukung aturan baru ini, Pupuk Indonesia juga menambahkan fitur Pesan Pupuk pada aplikasi i-Pubers serta Delivery Tracking di WCM guna memantau distribusi pupuk dari Pelaku Usaha Distribusi (PUD) hingga ke petani.
Kapoksi Pupuk Bersubsidi Kementerian Pertanian, Sry Pujiati, meminta petani, PPTS, dan PUD memahami juknis terbaru agar tidak terjadi kendala di lapangan. “Petani yang terdaftar di RDKK berhak mendapat pupuk bersubsidi. Jangan khawatir soal alokasi, karena pemerintah bisa melakukan realokasi sesuai kebutuhan,” ujarnya.
Sementara itu, Asdep Pengelolaan Sarana dan Prasarana Produksi Pertanian Kemenko Pangan, Bona Kusuma, menegaskan regulasi baru ini dirancang agar penyaluran pupuk bersubsidi yang mencapai 9,55 juta ton nasional bisa lebih cepat dan tepat sasaran. “Pemerintah ingin memastikan pupuk benar-benar sampai ke petani. Karena itu, distribusi dilakukan langsung hingga ke PPTS,” jelasnya.
Petani Gunungkidul Terima 30.500 Ton
SM Regional 2B Pupuk Indonesia, Jeff Narapati, menyebut alokasi pupuk bersubsidi untuk petani Gunungkidul pada 2025 mencapai 30.500 ton, atau lebih dari 40 persen dari total alokasi DIY sebesar 76.000 ton.
Secara nasional, penyerapan pupuk bersubsidi per 7 Agustus 2025 telah mencapai 4,4 juta ton atau sekitar 48 persen dari total alokasi. Pupuk Indonesia juga menyiapkan stok nasional sebesar 1,36 juta ton untuk memastikan ketersediaan tetap aman.
“Stok ini cukup untuk memenuhi kebutuhan petani, termasuk di Gunungkidul,” tegas Jeff.