Detikpangan.com, Jakarta — Pemerintah terus memperkuat peran gabungan kelompok tani (Gapoktan) dan koperasi dalam penyaluran pupuk bersubsidi. Salah satunya melalui Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) yang kini disiapkan menjadi simpul penting dalam rantai distribusi pupuk bagi petani di desa.

Wakil Menteri Koperasi, Ferry Juliantono, menyebut kehadiran KDMP mampu mendekatkan akses petani terhadap kebutuhan pertanian. Melalui koperasi ini, petani tidak hanya bisa memperoleh pupuk subsidi, tetapi juga pupuk nonsubsidi seperti ZA, ZK, Phosgreen, Phonska Plus, hingga pupuk organik dan pestisida.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Petani bisa mendapatkan akses menyeluruh terhadap input pertanian melalui KDMP. Hal ini akan memperkuat distribusi pupuk subsidi sekaligus mendorong kemandirian ekonomi desa menuju swasembada pangan,” kata Ferry di Jakarta, Sabtu (6/9/2025).

Senada, Kepala Pusat Pelatihan Pertanian BPPSDMP Kementerian Pertanian, Tedy Dirhamsyah, menambahkan pemerintah tengah menyiapkan mekanisme agar Gapoktan bisa berfungsi sebagai titik serah pupuk. Langkah ini dilakukan untuk memperkuat posisi tawar petani sekaligus mengurangi mata rantai distribusi.

Namun, ia mengakui masih ada sejumlah kendala seperti keterbatasan modal, gudang, hingga SDM manajerial. Karena itu, peran penyuluh sangat dibutuhkan untuk mendampingi Gapoktan dalam meningkatkan kapasitas.

“Penyuluh berperan membimbing peningkatan kapasitas SDM Gapoktan sekaligus memberikan edukasi terkait manfaat menjadi titik serah pupuk,” jelas Tedy.

Berdasarkan data BPPSDMP, saat ini sudah ada 290 Gapoktan, 29 Poktan, dan 406 koperasi yang aktif menyalurkan pupuk subsidi. Selain itu, 452 Gapoktan di 17 provinsi sedang diusulkan menjadi titik serah baru.

Sementara itu, VP Manajemen Saluran Penjualan PT Pupuk Indonesia, Yan Januar Akbar, menuturkan distribusi pupuk kini lebih sederhana setelah terbitnya Perpres Nomor 6 Tahun 2025 dan Permentan Nomor 15 Tahun 2025.

Dalam aturan terbaru, penyalur pupuk subsidi tidak hanya pengecer, tetapi juga Gapoktan, Pokdakan, serta koperasi termasuk KDMP.