Detikpangan.com, Jakarta – Negara kembali menegaskan kehadirannya untuk melindungi rakyat. Hari ini, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bersama Badan Karantina Indonesia (Barantin) resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) tentang Sinergi Tugas dan Fungsi di Bidang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan serta Pengawasan Obat dan Makanan.
Selama ini, BPOM dan Barantin telah bersinergi di lapangan, khususnya dalam mengawasi lalu lintas keluar-masuk obat dan makanan yang berasal dari hewan, ikan, dan tumbuhan. Namun dengan semakin kompleksnya tantangan, kerja sama ini kini diformalkan agar lebih terpadu dan terarah.
Kepala BPOM, Prof. Dr. Taruna Ikrar di Jakarta, Jumat 12 September 2025 menegaskan bahwa kerja sama ini adalah wujud nyata hadirnya negara.
“Pengawasan kesehatan masyarakat tidak bisa dikerjakan sendirian. Kita harus bergandengan tangan, saling menguatkan, agar masyarakat benar-benar terlindungi. MoU ini adalah komitmen kita untuk menjaga apa yang paling dekat dengan kehidupan sehari-hari: obat yang kita minum dan makanan yang kita makan,” ujarnya.
Hal senada disampaikan Kepala Barantin, Sahat Manaor Panggabean. Ia menekankan bahwa sinergi ini bukan hanya prosedural, tetapi berorientasi langsung pada rakyat.
“Kolaborasi ini lahir dari kepedulian bersama. MoU ini bukan sekadar tanda tangan, tetapi tekad untuk bekerja lebih terpadu, lebih komprehensif, dan lebih nyata bagi bangsa,” tegasnya.
Ruang lingkup kerja sama ini mencakup penyusunan regulasi, penguatan laboratorium, pertukaran data, peningkatan kompetensi SDM, hingga penanganan kasus dan tindak lanjut notifikasi.
Tantangan pengawasan memang semakin besar. Hasil patroli siber BPOM tahun 2024 menemukan 309.361 tautan penjualan obat dan makanan ilegal dengan nilai ekonomi mencapai Rp7,16 triliun.
Fakta ini menjadi alarm bahwa sinergi lintas lembaga sangat mendesak, apalagi di tengah maraknya perdagangan daring dan derasnya arus produk lintas batas negara.
Kerja sama BPOM dan Barantin diharapkan mampu memperkuat pengawasan border, memutus rantai pasok produk ilegal, melindungi masyarakat dari ancaman kesehatan, sekaligus menjaga produk dalam negeri—terutama UMKM—agar tidak kalah dalam persaingan usaha yang curang.
Langkah ini juga sejalan dengan cita-cita besar menuju Indonesia Emas 2045, di mana kesehatan masyarakat, keamanan pangan, dan daya saing industri menjadi fondasi pertumbuhan ekonomi berkelanjutan.
Semoga MoU ini menjadi momentum penguatan kolaborasi dan segera diwujudkan dalam aksi nyata, sehingga rakyat merasakan langsung hadirnya negara dalam setiap obat yang mereka konsumsi dan setiap makanan yang mereka santap.