Detikpangan.com, Jakarta – Kementerian Pertanian melalui Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian (PVTPP) melantik dan mengambil sumpah 24 Konsultan Perlindungan Varietas Tanaman (PVT), terdiri atas 17 konsultan perorangan dan 7 konsultan berbadan hukum.

Plt. Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian, Ali Jamil, menegaskan bahwa sumpah dan janji konsultan PVT menjadi pegangan penting dalam mendampingi pemohon, baik lokal maupun internasional.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Alhamdulilah ini prestasi yang harus dijaga dan dikembangkan. Konsultan PVT bukan sekadar praktisi, tetapi amanat perlindungan varietas tanaman yang wajib terdaftar secara resmi,” ujarnya saat memberikan arahan dalam pelantikan di Gedung B Kantor Pusat Kementan, Jakarta, Sabtu (13/9)

Ali menekankan bahwa tugas dan tanggung jawab konsultan harus seiring, menjadi etalase varietas Indonesia di dunia.

“Selamat menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab dan profesional serta saya titip agar menghindari diri dari segala bentuk pelanggaran hukum atau pidana. Konsultan PVT harus menjadi etalase pendampingan yang baik bagi seluruh masyarakat dunia. Saya percaya semua yang hadir adalah insan yang memiliki kapasitas kompetensi tinggi untuk menjalankan amanah tersebut,” katanya.

Lebih jauh, Ali menegaskan bahwa konsultan PVT bukan sekadar mitra strategis bagi pemerintah maupun pemohon, tetapi harus menjadi bagian penting dari ekosistem perlindungan varietas yang kredibel secara global.

“Kita berharap semua konsultan ini bisa menjaga marwah sistem PVT agar diakui di dunia internasional. Tapi ingat, ada UU PVT yang memberi aturan tegas bahwa siapa pun yang membocorkan kerahasiaan dapat dipidana penjara 5 tahun dan denda 1 miliar rupiah,” tegasnya.

Ali juga menambahkan bahwa konsultan PVT harus menjadi “duta” yang menggaungkan nama baik PVT Indonesia agar semakin dikenal dan diakui sebagai sistem perlindungan varietas tanaman berkelas dunia.

Sementara itu, Kepala Pusat PVTPP, Leli Nuryati, menyampaikan bahwa konsultan PVT memiliki peran strategis dalam memfasilitasi pemohon hak PVT, memastikan kelengkapan administrasi, serta menjaga kepatuhan hukum.

“Kehadiran konsultan juga penting untuk menciptakan iklim usaha benih yang sehat, transparan, dan terpercaya,” ujarnya.

Peran konsultan PVT krusial dalam pengelolaan hak PVT. Mereka membantu pemohon memahami syarat teknis dan hukum, mendampingi penyusunan dokumen, serta menjadi penghubung dengan pemerintah. Kehadiran mereka membuat proses perlindungan varietas tanaman lebih efisien, transparan, dan terpercaya, sekaligus memperkuat kepastian hukum bagi pemulia serta daya saing sektor perbenihan nasional.

Dengan adanya pengangkatan ini, jumlah konsultan PVT di Indonesia kini bertambah menjadi 49 orang. Kehadiran mereka diharapkan dapat memperkuat sistem perlindungan varietas tanaman nasional yang kredibel, meningkatkan jumlah permohonan Hak PVT, sekaligus menjembatani kepentingan pemangku kepentingan nasional dengan internasional.

Adapun pelantikan ini menjadi yang pertama setelah hampir 20 tahun sejak pengangkatan perdana pada 2006. Konsultan PVT merupakan pihak yang berwenang mewakili pemohon Hak PVT, khususnya dari luar negeri, dalam proses permohonan di Indonesia. Keberadaannya diatur dalam Undang-Undang No. 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman.

Para konsultan yang dilantik telah mengikuti pelatihan pada 6–16 Mei 2025, kemudian proses pendaftaran pada 27 Mei–13 Juni 2025. Hasil seleksi menetapkan 24 konsultan baru sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri Pertanian No. 724/Kpts/HK.150/M/08/2025 tentang Pengangkatan Konsultan PVT.

*Daftar Konsultan PVT yang Dilantik*

Perorangan:

1. Unggul Hijau SH MH

2. Lusda Astri SH MH

3. Ari Citra Dewi SP MP

4. Reni Sunarti SH MH

5. Agus Chandra Surat Maja SP SH

6. Dr. Suyud Margono SH M Hum

7. Dari Hafiz SH M HM

8. Hendra Agung Prabawa SH

9. Gede Aditya Pratama SH LLM

10. Adeline Florence Wijoyo SH MIP

11. Dr. Nadia Prita Gemala Jaya Diningrat SH M Hum

12. Justin Karin Wijoyoba LLM

13. Riska Khairunnisa SH

14. Ratu Aurora SH

15. Angista Amanda Hardiola SSi

16. Insinyur Adi Wihardi

17. Maulita Pramulasari SPd SH MH

Badan Hukum:

1. PT Sriwijaya Internasional: Alvionita Bella Pertiwi SP MP, Selino Gita Anggraini SP

2. Biro Oktroy Roseno: Insinyur Mikni Miria Sandra SH M IP MCL MM, Bagus Indra Maulana SH, Ruth Tathlin SH MH, Primanto Ali Murtaji SSi MSi

3. PT Rose Consulting Internasional: Arifya Jauh Hariya Fajra SH, Insinyur Diah Pamita Widya Kusuma Wardani, Ferdi Maulana Lubis ST MM, Saputra Ganulu SH, Yurio Astari

4. Suryomurcito & Co

5. George Widjojo and Partner

6. PT Tileke & Gibin Indonesia

7. Kan K Advocater