Detikpangan.com – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi dalam keterangannya pada wartawan mengungkap terkait kemungkinan status Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang diubah menjadi setingkat Badan.

“Jadi ada kemungkinan Kementerian (BUMN) mungkin mau kita turunkan statusnya menjadi Badan,” ungkap Mensesneg, Prasetyo Hadi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, 23 September 2025.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penurunan status Kementerian BUMN tersebut menurut Mensesneg akan diatur dalam revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN.

Status Kementerian BUMN yang diturunkan menjadi setingkat Badan juga dilakukan karena telah dibentuknya Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara).

Dalam penjelasannya, Mensesneg mengatakan bahwa operasional yang sebelumnya dikerjakan oleh Kementerian BUMN, saat ini telah banyak dikerjakan oleh Danantara.

“Fungsi operasionalnya kan sudah lebih banyak dikerjakan oleh BPI Danantara,” lanjutnya.

Adapun terkait revisi Undang-Undang BUMN, Prasetyo menerangkan bahwa pembahasannya akan segera dilakukan, dan direncananya akan selesai dalam satu minggu.

“Kita berharap lebih cepat, kalau bisa minggu ini selesai. Kalau bisa sebelum reses, ya kami selesaikan,” imbuh Mensesneg Kabinet Merah Putih, Prasetyo Hadi.