Detikpangan.com, Jakarta – Kuasa Hukum Kementerian Pertanian (Kementan), Chandra Muliawan, menegaskan bahwa langkah hukum yang ditempuh terhadap Tempo bukanlah bentuk pembungkaman media, melainkan upaya mencari keadilan dan kebenaran terhadap apa yang nyata-nyata telah menyalahi Etika Jurnalistik atas Pemberitaan Tempo dengan Judul: Poles-Poles Beras Busuk, yang oleh Putusan Dewan Pers dinyatakan melanggar Kode Etik Pasal 1 karena tidak akurat dan melebih-lebihkan, Pasal 3 karena mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi.
“Yang kami tuntut itu bukan untuk pembungkaman media, tapi merupakan salah satu upaya dukungan terhadap petani Indonesia dan menegaskan komitmen serta dukungan terhadap upaya mewujudkan Pers Nasional yang Profesional.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Fakta menunjukkan 79% pemberitaan Tempo menyerang Kementan—itu dapatlah dinilai sebagai perbuatan yang menciderai usaha dan jerih payah 160 juta petani dan kepentingan 286 juta rakyat yang bergantung pada pangan nasional,” ujar Chandra.
Menurut Chandra, Tempo sebagai media seharusnya tidak merasa memonopoli kebenaran dengan opini-opini yang cenderung menggiring persepsi publik. Sebagai Pejabat Publik, Pak Menteri Andi Amran Sulaiman tidak anti kritik, justru kritik itu sehat.
Tapi perlu ditegaskan juga, kritik yang disampaikan itu didasarkan atas hal yang benar, dan sebagai Insan Pers jelas itu ada rambu-rambunya dalam UU Pers dan Kode Etik Jurnalis, dan itu wajib di Pedomani.
Nah, jika kemudian pemberitaan yang dimaksud itu dinilai telah melanggar etika dan tidak dipatuhi secara penuh dengan kesadaran dan itikad yang baik, maka hal ini perlu dimintakan pertanggungjawabannya, karena itu juga merupakan kepentingan Publik atas informasi yang akurat dan benar.
Disisi lain, “Faktanya, petani bahagia dengan berbagai kebijakan pro-petani yang dijalankan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman. Jadi sebaiknya Tempo fokus saja membuktikan di pengadilan, bukan membentuk opini publik atas dasar ketakutan terhadap fakta keberhasilan Kementan,” tegasnya.
Karena menurut kami, lanjutnya, beberapa hal yang disampaikan ke publik soal adanya Gugatan ini tidak benar, karena ada fakta yang tidak disampaikan secara utuh dan jujur terkait pokok masalah dalam gugatan yang dimajukan.
Wajar apabila Publik berpandangan, kata chandra, menduga bahwa menteri yang bekerja baik kerap dilemahkan, dan Tempo dalam hal ini dinilai tidak mendukung dan menginginkan Indonesia mencapai swasembada dan kemandirian Pangan.
“Tempo ini terkait beberapa Produk Jurnalistiknya acap kali telah dinilai melawan etik, yang kalau meminjam istilah dalam hukum pidana itu seseorang yang lebih dari kali melanggar disebut “residivis”. Mereka sudah dua kali dinyatakan bersalah oleh Dewan Pers, termasuk pernah dituntut Rp 100 miliar pada 2019 dengan kasus serupa. Kini, mereka kembali melakukan pelanggaran etik yang sama,” ujarnya.
Kuasa hukum menegaskan, pihaknya akan terus mencari kebenaran dan demi menjaga kepentingan 160 juta petani dan pangan untuk 286 juta rakyat Indonesia.
“Kita bukan bicara ego lembaga, tapi bicara nasib petani. Kebijakan Kementan nyata membawa perubahan dan semangat baru di lapangan,” tambahnya.
Deretan Fakta Kinerja dan Prestasi Kementan di Era Menteri Andi Amran Sulaiman
Tempo telah mengabaikan Kementerian Pertanian di bawah kepemimpinan Andi Amran Sulaiman berhasil mencatat berbagai terobosan strategis dan capaian konkret sejak masa jabatan keduanya dimulai tahun 2023, yakni:
1. Kebijakan Penurunan Harga Pupuk dan Deregulasi. Pemerintah menurunkan harga pupuk bersubsidi hingga 20%, kebijakan pertama kali dalam sejarah, yang langsung disambut antusias oleh petani.
Selain itu, 145 regulasi pupuk dideregulasi untuk memotong rantai birokrasi distribusi pupuk, memastikan penyaluran cepat, tepat sasaran, dan bebas pungutan liar. Dampaknya, petani semakin bersemangat menghadapi musim tanam baru karena beban biaya produksi menurun signifikan.
2. Pompanisasi dan Efisiensi Rp 1,7 Triliun
Kebijakan Pompanisasi Sawah Tadah Hujan menjadi langkah penyelamat pangan nasional saat krisis pangan dan El Niño 2024. Mentan Amran melaukan realokasi secara radikal anggaran Kementan Rp 1,7 triliun untuk program ini.
Telah terealisasi 62.378 unit pompa air dan 9.904 unit irigasi perpompaan, serta tambahan 4.000 unit pompa khusus di Jawa Tengah. Program ini mampu menjaga produktivitas dan menyelamatkan jutaan hektare lahan dari kekeringan.
“Pompanisasi terbukti menyelamatkan Indonesia dari potensi malapetaka pangan saat 2024,” tegas Chandra.
3. Swasembada dan Stop Impor Beras 2025. Fakta ini menjadi tak terbantahkan. Menurut BPS, produksi beras nasional Januari–November 2025 mencapai 33,19 juta ton, naik 12,62% dibanding periode yang sama tahun sebelumnya.
Dengan stok cadangan pemerintah mencapai 4,2 juta ton, ini menjadi stok tertinggi sejak Bulog berdiri.
Indonesia tidak lagi impor beras pada 2025, berbeda dengan tahun 2023–2024 yang terpaksa impor hingga 7,5 juta ton akibat krisis global dan El Niño. Data FAO dan USDA juga mengakui peningkatan signifikan produksi beras Indonesia.



