Site icon Detik Pangan

Potensi Kerugian Negara Proyek Nenas Rp56 M, Mantan Pj Gubenur Bertanggungjawab?  

Detikpangan.com, Makassar – Kasus pengadaan bibit nenas kini memasuki babak baru. Berdasarkan hitungan sementara kerugian negara dalam pengadaan bibit nenas ini bisa mencapai Rp56 Miliar, bila dihitung selisih harga bibit ketika itu yang hanya sekitar Rp1.500 dengan jumlah 4 juta bibit. Sementara yang tertera dalam pembelian seharga Rp15.500.

Konon uang fee tersebut melibatkan Pj Gubernur Bahtiar ketika itu, dengan melibatkan juga orang dekatnya yang diduga berinisial HS, yang juga pejabat di Pemprov Sulsel.

Selain itu, diduga juga melibatkan orang dekat Pj Gubernur Bahtiar, yakni pengusaha RE, yang juga dikenal sebagai offtaker pisang cavendis.

Benarkah Pj Gubernur terlibat? Ini masih harus dibuktikan di persidangan nanti.

Seperti diketahui, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel melakukan penggeledahan di dua kantor Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, Kamis (20/11/2025).

Penggeledahan tersebut terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Pemprov Sulsel tahun anggaran 2024.

Penggeledahan Kejati Sulsel dilakukan di tiga titik:

* Kantor perusahaan swasta di Kabupaten Gowa

* Kantor Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Pemprov Sulsel.

* Kantor Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) di Kompleks Kantor Gubernur Sulsel.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulsel, Rachmat Supriady sudah mengamankan sejumlah berkas.

“Yang disita dari siang sampai malam ini dokumen-dokumen yang kita ambil dari pihak rekanan, dari pihak dinas kerja terkait dokumen usulannya dan dari BKAD terkait dengan pencairan anggaran,” lanjutnya.

Penggeledahan lebih dulu dilakukan di Kantor Dinas TPH-Bun.

“Yang kita sita dari sejak tadi siang sampai sore malam ini dokumen-dokumen yang kita ambil dari pihak rekanan, dari pihak dinas salah satu pihak terkait dokumen usulannya dan dari BPKD terkait dengan pencairan anggaran,” ungkapnya.

Adapun dugaan korupsi dalam kasus itu, lanjut Rachmat, terkait adanya kemungkinan markup anggaran.

Sepuluh saksi kata dia, pun telah dimintai keterangan dalam pengusutan kasus rasua tersebut.

“Untuk sementara terkait dengan mark up bibit dan terkait dengan kegiatannya, tapi tetap masih kita kembangkan. Yang diperiksa dari kemarin penyelidikan sudah kurang lebih 10 orang,” bebernya.

Kasus dugaan korupsi itu sendiri masuk ke Kejati Sulsel setelah dilaporkan pada Oktober 2025 ini.

Rachmat berjanji akan memeriksa semua pihak terkait pengadaan bibit itu, termasuk pejabat yang sudah tidak aktif lagi.

“Nanti kita periksa, pokoknya yang terkait dengan pengadaan kegiatan ini, kita lakukan pemeriksaan,” tegasnya.

Sementara itu, seperti dimuat di Tribun Timur, Djusman AR, yang juga Koordinator Badan Pekerja Komite Masyarakat Anti Korupsi (KMAK) Sulselbar, mendesak Kejati Sulsel segera menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

“Siapapun mereka, segera tetapkan tersangka dan langsung lakukan penahanan,” tegas Djusman.

Djusman menilai langkah Kejati yang sebelumnya melakukan penggrebekan sebagai progres signifikan dalam mengusut kasus yang telah naik ke tahap penyidikan.

“Pada prinsipnya, sebagai pegiat antikorupsi, wajib hukumnya bagi kami memberi dukungan penuh terhadap upaya ini,” ujarnya.

Exit mobile version