Detikpangan.com, Jakarta — Kementerian Pertanian (Kementan) terus mengakselerasi berbagai langkah strategis untuk mewujudkan swasembada gula nasional. Berdasarkan Roadmap Swasembada Gula Nasional yang telah disusun, target swasembada gula konsumsi ditetapkan tercapai pada tahun 2028 dan swasembada gula total, termasuk kebutuhan industri serta bioetanol ditargetkan pada tahun 2030.

Sebelumnya Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menegaskan bahwa target tersebut diupayakan tercapai lebih cepat. Dirinya optimis seiring dukungan kuat dari Presiden Prabowo dan Wakil Presiden Gibran dalam membangun sektor pertanian menuju kemandirian pangan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pembenahan total dari hulu ke hilir. Mulai dari benih, tanam, kemudian hilirisasi. Juga sistem penjualan supaya lebih baik dan menguntungkan petani. Logikanya sederhana: kalau petani untung, mereka akan terus menanam. Begitupun sebaliknya. Karena itu kami dorong sistem distribusi dan hilirisasi yang lebih adil,” ungkap Mentan Amran.

Meski demikian, masih ada sejumlah tantangan yang dihadapi petani dan pelaku usaha, antara lain keterbatasan akses modal, distribusi dan akses pasar, ketersediaan lahan, inovasi dan teknologi, hingga ketergantungan pada musim.

Untuk mengatasi hal ini, pemerintah menyalurkan program Kredit Usaha Rakyat (KUR) pertanian sebagai solusi permodalan baik untuk modal kerja maupun investasi. Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian ( Dirjen PSP) Andi Nur Alam Syah mengungkapkan bahwa dukungan pembiayaan ini menjadi salah satu kunci untuk mempercepat swasembada gula.

“Program swasembada gula tidak hanya bicara soal lahan dan produksi, tetapi juga kepastian modal bagi petani. Dengan KUR khusus yang lebih fleksibel dan pro-petani, kami yakin semangat petani tebu akan semakin meningkat,” jelas Andi, Minggu (7/9/2025).

Pemerintah juga telah menerbitkan Permenko Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2022 mengenai Pedoman Pelaksanaan KUR. Regulasi ini memberikan relaksasi kebijakan KUR reguler maupun KUR khusus untuk sektor pertanian, tebu rakyat.

Terpisah, Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan dan Pengembangan Usaha BUMN Kemenko Perekonomian, Ferry Irawan, menegaskan dukungan penuh pemerintah dalam memperkuat program kemandirian pangan, termasuk lewat penguatan pembiayaan tebu rakyat.

“Sesuai amanat Presiden Prabowo dalam mencapai program prioritas kemandirian pangan dan pertumbuhan ekonomi 8%, tentu butuh dukungan kebijakan. Salah satunya adalah support pemerintah untuk program tebu rakyat. Dari beberapa KUR yang kita berikan, ada relaksasi atau afirmasi, pertama suku bunga flat 6% tanpa batasan akses dan tanpa bunga berjenjang. Selanjutnya, offtaker saat ini juga dapat menyampaikan calon debiturnya yang masuk kategori khusus. Hal ini diharapkan dapat mempermudah masyarakat yang ingin mengakses program tebu rakyat ini,” jelas Ferry.

Hal senada disampaikan Direktur Pembiayaan Pertanian Purwanta, yang menilai skema KUR ini akan memberi kepastian usaha bagi petani.

“Relaksasi KUR khusus tebu ini membuka akses pembiayaan yang lebih mudah. Petani tidak lagi terbebani agunan tambahan, cukup dengan kemitraan offtaker. Ini sekaligus menjamin adanya pasar dan kepastian harga bagi petani,” tegas Purwanta.

KUR khusus tebu memberikan plafon hingga Rp500 juta dengan bunga 6% efektif per tahun. Skema ini tidak mengenakan bunga gradual dan tidak membatasi akses berulang selama petani memiliki mitra usaha atau offtaker. KUR khusus dapat diakses tanpa agunan tambahan karena offtaker bertindak sebagai avalis.

Kementan optimistis bahwa dengan kombinasi perbaikan hulu-hilir, dukungan pembiayaan, dan sinergi lintas kementerian, target swasembada gula bisa dicapai lebih cepat.